BATUBARA I Terkait dengan statement yang mendorong agar Kepala Desa di Daerahnya yang bersinggungan langsung dengan wilayah operasional Perkebunan PT.Socfindo Tanah Gambus, untuk aktif bersuara menuntut hak Plasma bagi masyarakatnya. Camat Lima Puluh, Adri Aulia Harahap, S.STP, M.Si itu tidak benar
Hal ini ditegaskan Camat, Jum’at (3/10/2025), ia menegaskan bahwa pernyataan itu sangat berbeda dengan apa yang ia sebutkan saat dikonfirmasi media tersebut pada terbitan Kamis, 02 Oktober 2025 kemarin,
Secara lugas disesalkannya, sebagai seorang Camat yang mengepalai administrasi wilayah Kecamatan dan sebagai pembina Kepala Desa. Ia tak mungkin bersikap provokatif, apalagi secara terbuka serta terang-terangan menyarankan sesuatu yang dapat memicu potensi kisruh antara Pemerintah Desa dengan salah satu pihak Pengelola Usaha di wilayah Kabupaten Batu Bara.
“Soal Keputusan Bupati Batu Bara Nomor 228/DISTANBON/2024 itu memang betul, tapi rasanya kurang kerjaan bila seorang camat ikut menyoroti, apalagi sampai memberi penilaian negatif soal adanya kritik tajam dari berbagai kalangan sehubungan penerbitan dengan SK tersebut,” katanya.
Masih menurutnya, keputusan Bupati merupakan kebijakan pimpinannya secara Hirarki di pemerintahan, yang pasti memiliki legitimasi dan itu harus didukung penuh oleh Camat. Maka, adalah keharusan baginya dalam mendukung kebijakan tersebut, apalagi kebijakan itu tertulis dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami terbuka, dan selalu berusaha bersikap persuasif dalam menjawab setiap konfirmasi dari pihak manapun. Tapi apa yang kami sampaikan hendaknya jangan di politisasi, dengan tujuan membenturkan para pihak. Silahkan siapapun berkepentingan, tapi tolong kami jangan dijadikan alat untuk meloloskan kepentingan itu,” pintanya.
Disinggung tentang pernyataan nya terkait penyaluran Hak Plasma yang dituliskan bahwa dinilainya salah alamat dan mengabaikan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Adri menegaskan, kalau itu terlalu jauh dicampuri oleh seorang camat. Bahkan dia menganggap, soal penyampaian hak plasma sebesar 20% kepada masyarakat di sekitar kawasan perkebunan, bukan merupakan tupoksinya.
“Kami ini Camat, bukan aktivis. Tapi dari berita terdahulu yang disampaikan. Seolah-olah kami ini terkesan semacam memprovokasi Kepala Desa dan warga agar bentrok dengan pihak Pengusaha, gak mungkin saya lakukan itu,” tegas Adri yang merupakan alumni Jati Nangor ini.