BATUBARA I Kasatreskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, tegaskan terkait tuduhan tindakan tidak manusiawi yang diduga dilakukan oleh oknum personel Polres Batu Bara terhadap Yusri (38), warga Dusun III Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi. saat diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangannya.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim, Jumat (3/10/2025), ia mengatakan, dengan adanya tindakan kekerasan maupun intimidasi yang diduga dilakukan oleh anggotanya. “Kami membantah keras tuduhan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap saudara Asril Yusri,
“Semua secara prosedur yang kami lakukan, kami mengamankan untuk melakukan pemeriksaan telah kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya
Kasat menjelaskan bahwa Asril Yusri diamankan untuk dimintai keterangannya pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 04.15 WIB, bukan ditangkap, karena adanya keterangan saksi kunci yang menyebutkan namanya terkait kasus yang sedang diselidiki. “Kami perlu mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,Ini adalah prosedur standar dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Mengenai waktu pengamanan yang dilakukan pada subuh hari, Kasat menyatakan bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan. “Tidak ada aturan yang melarang pengamanan yang dilakukan pada subuh hari,yang terpenting adalah kami melakukannya dengan prosedur yang benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Tri Boy juga menambahkan bahwa setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, Asril Yusri telah dipulangkan pada Rabu (1/10/2025) malam. “Kami telah memulangkan saudara Asril Yusri setelah semua proses pemeriksaan selesai,Jika yang bersangkutan merasa ada yang tidak sesuai, kami mempersilakan untuk menempuh jalur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terprovokasi oleh berita yang belum terverifikasi kebenarannya. “Polres Batu Bara berkomitmen untuk selalu bertindak profesional dan transparan dalam menjalankan tugasnya”.