BATUBARA I Seorang kakek berinisial TG (69 tahun), warga Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara, tega mencabuli 3 bocah yang masih berusia 9 tahun.
“Dan saat ini kakek tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Batubara, Kata Kasat Reskrim AKP Triboy Alvin Siahaan melalui Kanit Resum Ipda Ade Sundoko Masry”, Jumat (26/9/2025)
Ia mengatakan, bahwa kakek yang tega itu telah menjalan pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Batubara dan ditetapkan sebagai tersangka
Sebelumhya, Anggota DPRD Batubara, Rusli menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah salah seorang korbannya mengalami pendarahan di bagian kemaluannya.
Kasus ini terungkap karena terjadi pendarahan di bagian kemaluan salah seorang korban. Setelah ditanya orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh kakeknya,” ujarnya.
Tidak terima anaknya jadi pelampiasan nafsu TG, mendorong orang tua korban melaporkannya ke perangkat desa setempat. Guna menjaga situasi yang tidak kondusif dari amukan massa, perangkat desa bersama Babinkamtibmas dan tokoh masyarakat mengamankan terduga pelaku TG dengan memboyongnya ke Polres Batubara.
Kita berharap Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batubara melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui apakah masih ada korban perbuatan cabulnya selain 3 anak yang telah diketahui,” katanya.