BATUBARA I Seorang warga Kecamatan Datok Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, ditangkap pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan dilakukan oleh Satreskirm Polsek Lima Puluh Ipda Wira Hidayat serta sejumlah personil Polres Batubara, Kamis (7/9/2025) setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga simpang dolok Kecamatan Datok Lima Puluh
“Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 Buah Plastik klip Transparan berisikan Narkotika jenis shabu. Brutto : 0,75 gram, 2 Buah Plastik Klip Transparan kosong. 2 buah pipet dan uang tunai Rp. 25.000,”Sebut Kasi Humas AKP Fahmi, Sabtu (13/9/2025)
Pelaku berinisial EA (42) saat ini telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang cukup untuk menjerat pelaku dengan UU Narkotika,” ujarnya.
EA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.