
BATUBARA I Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan yang humanis dengan melaksanakan proses Restorative Justice (RJ) terhadap salah satu warga desa yang terjerat kasus pidana ringan.
Pelaksanaan RJ ini digelar di Kantor Desa Indrayaman Kecamatan Talawi, Rabu (25/6/2025), yang dihadiri Kejari Batubara Dicky Oktavia SH,MH didampingi Kasie Pidum Samuel P. SH, MH dan Jaksa Fungsional beserta Staf dan Kuasa Hukum pelaku dari Law Office Helmi Syam Damanik, SH. MH and Partner Rudy Harmoko, SH dikantor Kepala Desa Indra Yaman beserta Kades juga tokoh Masyarakat, keluarga korban, Keluarga terlapor dan Para Tersangka yang saat sudah mendekam di Lapas Kelas II Labuhan Ruku yang dikawal Jaksa EG warga kwala tanjung, R warga Tanjung Tiram, FM warga Tanjung Tiram D warga Sei balai, Z warga Kuala Tanjung
Sebelunnya Proses RJ sudah dilakukan setelah melalui tahapan mediasi dan kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Kejari Dicky Oktavia SH,MH melalui Kasie Pidum Samuel P. SH, MH mengatakan bahwa pelaksanaan RJ ini sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif, bukan sekadar penghukuman.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan korban juga telah memaafkan. Dalam kasus ini tidak ada unsur dendam dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Oleh karena itu, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice menjadi langkah yang tepat,” ujarnya.
Selanjutnya terlapor turut hadir dalam pelaksaan penyelesaian perkara kasus Pencurian Sepeda Motor dalam hal ini korban memaafkannya untuk menyelesaikan di luar Pengadilan
“Dan kedua belah pihak sudah saling berdamai dan masing -masing kedua belah pihak mengucapkan banyak Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Batu bara dalam pelaksanaan Restorative justice”,
Disela sela acara Rudy Harmoko, SH dari Law Office Hukum Helmi Syam Damanik, SH, MH and Partner juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Batu bara