BATUBARA I Unit Polsek Lima Puluh Polres Batubara menangkap pencurian sepeda motor dengan modus bayar pinjam benar, kejadian selasa 28/10/2024, sekitar pukul 15.00Wib,
“Kejadian berawal dari pelaku berinisial YN (35) warga suka rukun desa suka taka Kec Air putih , batubara meminjam sepedah motor kepada saksi Eni Eriani mau tempat abangku sebentar, lalu eni bertanya kepada pelapor / korban Putra Ardiyansyah warga Desa Gambus Laut Kec Lima Puluh”, Sebut Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L Simamora melalui Kanit Reskrim Ipda D.P Manalu, SH. Minggu (27/4/2025)
Ia menjelaskan, dari kejadian tersebut saksi dan pelapor / korban semangkin cemas, dan dilakukan pengecekan dirumah pelaku, namun sepedah motor tidak ada lalu korban melaporkan ke Polsek Lima Puluh,
“Setelah adanya laporan Kanit Ipda D.P Manalu bersama personil melaukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan terduga pelaku berada di kota kisaran, dan langsung pelaku ditangkap dan melakukan interogasi memang benar pelaku telah menggelapkan 1 sepedah motor milih Putra yang dipimjamkan oleh eni”,

Hasil dari penangkapan disita barang bukti berupa 1 foko copy BPKB dan surat keterangan leasing dari FIFGROUP dan pelaku diboyong kepolsek lima puluh guna pemeriksaan lebih lanjut,










