Miris, Empat Pria Rudalpaksa Gadis Dibawah Umur Ditangkap Polisi

BATUBARA I Dari 4 orang diduga paksa 1 gadis yang masi dibawah sebut saja Molen (16), akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Batubara, perbuatan yang dilakukan di perkebunan sawit Lonsum Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.

Mirisnya aksi bejat tersebut dilakukan keempat pria tersebut usai meminum minuman keras (miras) saat menonton pertunjukan musik DJ di Sei Balai.

Keempat terduga pelaku yang ditangkap masing-masing W, 15 tahun, MS, 16 tahun, DW, 16 tahun, dan P, 21 tahun, keempatnya warga Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.

Hal ini dibenarkan Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH. Nainggolan S.H, M.H., melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, Minggu (13/4/2025).

Sagala menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat korban Molen di jemput oleh W dari rumah tante korban tempat korban tinggal, Sabtu (5/4/2025) malam. Tujuannya akan menonoton konser musik DJ di Sei Balai.

Setiba di tempat konser musik DJ, telah menunggu 4 temannya sembari meminum miras. W juga ikut minum dan keempatnya mempengaruhi korban Molen agar ikut minum miras.

Setelah korban mengalami pusing kepala akibat miras tersebut, keempat terduga pelaku membawa korban ke perkebunan sawit di Kecamatan Sei Balai, pada Minggu 6 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB.

Di lokasi tersebut, keempat terduga pelaku merudapaksa korban secara bergilir. Usai puas melakukan aksi bejatnya, W ditugaskan mengantarkan korban Molen ke rumah Tante korban di Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Pagi itu juga korban menghubungi orangtuanya lewat telepon seluler dan mengatakan ada masalah yang menimpa dirinya.

Setelah menutup telepon, ayah korban Ir, 48 tahun, langsung bergegas menuju rumah tempat tinggalnya

Kepada ayahnya, korban menjelaskan bahwa dirinya dijemput W dari rumah Tantenya dengan tujuan akan menonoton konser musik DJ di Sei Balai pada Sabtu (5/4/2025) malam.

Dengan terisak-isak, korban menceritakan peristiwa tersebut, hari itu juga Ir mendatangi Polres Batu Bara membuat laporan pengaduan.

Setelah menerima pengaduan orang tua korban, tim Satreskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Ipada Ade Masry Sundoko langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian peristiwa (TKP).

Penyelidikan mendapat titik terang setelah diterima informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku inisial W pada Kamis (10/4/2025).

Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap W di areal kebun sawit di Kecamatan Sei Balai.

Diinterogasi, W mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban bersama 4 temannya.

Setelah mengantongi nama nama terduga pelaku lainnya, tim langsung melakukan pelacakan. Sehari kemudian, 3 terduga pelaku dapat diamankan di lokasi berbeda. Ketiganya inisial MS, DW dan P.

Namun dikatakan Sagala, seorang terduga pelaku lain yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian.

“Saat ini keempat terduga pelaku yang dipersangkakan melanggar Pasal 82  ayat (1) Jo pasal 76E Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI  No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara,” terang Sagala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *