10Kg Sabu Digagalkan Satnarkoba, Kapolres Sebut Ini Bentuk Komitmen Polres Batubara

BATU BARA I Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara, menggagalkan peredaran 10 Kg sabu-sabu senilai belasan miliar rupiah. Dalam pengungkapan ini, Satres Narkoba mengamankan seorang pria berinsial KS (37), warga Desa Sei Rotan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi serta unsur Forokopimda, Ketua DPRD M Safii, mengatakan, dari hasil bukti dan alat bukti, tersangka KS dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor: 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

“Ini bentuk komitmen Polres Batubara akan bersihkan peredaran sabu-sabu yang ada diwilayah Kabupaten Batubara ”

Dijelaskan Taufik, penangkapan tersangka KS (37) menindalanjuti informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan di lapangan. Berdasarkan informasi, keberadaan KS (37) terdeteksi tim Narkoba pada Jumat 7 Februari 2025 pukul 20.00 WIB, melintas di Jalinsum, Desa Medang Deras, Kecamatan Medang Deras.

Setelah bukti-bukti akurat, petugas langsung menghentikan laju sepeda motor Honda Scoopy tersangka KS. Setelah diamankan, petugas menggeledah tas ransel yang disandang pelaku. “Kecurigaan petugas terbukti, setelah diperiksa petugas menemukan 10 pak berisi narkoba golongan satu jebis sabu-sabu,” pungkas Kapolres, Senin (10/2/2025).

Untuk penyidikan, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Batu Bara untuk diambil keterangan. “Penungkapan dan penindakan yang dilakukan Polres Batu Bara merupakan bukti nyata bahwa kepolisian, khususnya Polres Batu Bara berkomitmen untuk memberantasan segala bentuk kejahatan, termasuk narkoba,” pungkas Kapolres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan