193.792 Batang Rokok Ilegal di Batubara di Musnahkan 

Bea Cukai Musnahkan Rokok ilegal, Selasa (22/10/2024)
Bea Cukai Musnahkan Rokok ilegal, Selasa (22/10/2024)

BATUBARA I Sebanyak 193.792 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung dalam sebuah acara resmi yang digelar di halaman Kantor Balai Karantina, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan selama periode September 2023 hingga Oktober 2024 di wilayah hukum Kabupaten Batubara, Tebing Tinggi, dan Serdang Bedagai.

Acara yang berlangsung pada Selasa (22/10) pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Kantor KPNL Kisaran, Melly M., Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung, Agus Sujendro, serta Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Drh. Sapto Huday.

Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dan sejumlah instansi keamanan, termasuk Polres Batubara yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, Ipda Ranto Marbun, SH., dan Waka Polsek Indrapura, Ipda Dedi Asmadi. Selain itu, unsur TNI juga turut hadir, diwakili oleh Danramil Air Putih 02, Inf Lettu R. Damanik, dan Danpos AL Kuala Tanjung, Letda H. Sembiring.

Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung, Agus Sujendro, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa kami serius dalam menindak pelanggaran terkait rokok ilegal. Ini juga sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan,” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal tersebut dilakukan setelah pembacaan risalah oleh Ketua Tim Pemusnahan, Fahmi, dan press release resmi. Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak terkait, menandai tuntasnya proses hukum atas rokok ilegal yang merugikan negara ini.

Kegiatan pemusnahan berjalan dengan tertib dan mendapat pengamanan ketat dari Polsek Medang Deras yang dipimpin oleh Ipda Ranto Marbun bersama tim keamanan yang terdiri dari Ipda Dedi Asmadi, Ipda J. Nainggolan, Ipda G. Sinaga, Aiptu Erwansyah, Aiptu Riduan Rivai, serta Bripka Rama.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Utara dapat terus ditingkatkan, demi menjaga stabilitas pendapatan negara dari sektor cukai dan melindungi kesehatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan
iklan